Wednesday, April 24, 2019

CONTOH SURAT PERJANJIAN KONTRAK KERJA LENGKAP DENGAN PASALNYA

Sahabat BERBAGI ILMU berikut saya sampaikan CONTOH SURAT PERJANJIAN KONTRAK KERJA LENGKAP DENGAN PASAL-PASALNYA, semoga bermanfaat .........




 SURAT PERJANJIAN KERJA KONTRAK
Nomor: 0342/JAY/SPKK/IV/2019

Yang bertanda tangan dibawah ini:

1.      Nama                                       : YANTI SRIJAYANTI
Jabatan                                     : Direktur utama
Alamat                                     : Kp.Ciangsana pabuaran Wetan, RT,02/06, No.32
                                                  Kec.Gunungputri, Kab.Bogor (19967)

Dalam hal ini berindak atas nama direksi PT.JAYANTI yang berkedudukan di Jl.Narogong, KM.10, dan selanjutnya disebut PIHAK PERTAMA.

2.      Nama                                      : AMINAH
Tempat dan tanggal lahir        : Bogor, 25 Maret 2001
Pendidikan terakhir                : SMK
Jenis kelamin                          : Perempuan
Agama                                    : Islam
Alamat                                    : Jl. Desa Nagrak, No,32, Gunungputri - Bogor
No KTP                                   : 3202503001007632
Telpon                                     : -

Dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama diri pribadi dan selanjutnya disebut PIHAK KEDUA.

Pasal 1
MASA KERJA
Ayat 1
PIHAK PERTAMA menyatakan menerima PIHAK KEDUA sebagai karyawan kontrak (waktu tertentu), di perusahaan PT.JAYANTI  yang berkedudukan di JL.Narogong KM.10, dan PIHAK KEDUA degan ini menyatakan kesediaannya.

 Ayat 2
Perjanjian kerja ini berlaku untuk jangka waktu 6 (enam) bulan, terhitung sejak 25 April 2019 dan berakhir pada 25 Oktober 2019.

Ayat 3
Selama jangka waktu tersebut masing-masing pihak dapat memutuskan hubungan kerja dengan pemberitahuan secara tertulis minimal 7 (tujuh) hari kerja.

Pasal 2
TATA TERTIB PERUSAHAAN
Ayat 1
PIHAK KEDUA menyatakan kesediaannya untuk mematuhi serta mentaati seluruh peraturan tata tertib perusahaan yangtelah ditetapkan oleh PIHAK PERTAMA.

Ayat 2
Pelanggaran terhadap peraturan-peraturan tersebut diatas dapat mengakibatkan PIHAK KEDUA dijatuhi:
1.      Skorsing, atau
2.      Pemutusan Hubungan Kerja (PHK), atau
3.      Hukuman dalam bentuk lain dengan merujuk kepada peraturan pemerintah yang mengaturnya.

Pasal 3
JAM KERJA
Ayat 1
Berdasarkan peraturan ketenaga kerjaan yang berlaku, jam kerja efektif diperusahaan ditetapkan 8 (delapan) jam, dalam sehari dan 40 (empat Puluh) jam dalam seminggu, dengan jumlah hari kerja 5 (lima) hari kerja setiap seminggu.

Ayat 2.
Jam masuk kerja adalah jam 8:00 W.I.B  (delapan Waktu Indonesia Bagian Barat) dan jam pulang adalah 16:00 (Enam belas Waktu Indonesia Bagian Barat),
  
Ayat 3
  1.      Waktu Istirahat pada hari senin hingga hari kamis ditetapkan selama 1 (satu) jam, yaitu pada pukul 12:00 W.I.B (Dua Belas Waktu Indonesia Barat) hingga pukul 13:00 W.I.B (Tiga Belas Waktu Indonesia Bagian Barat).
  2.      Waktu istirahat pada hari Jum’at ditetapkan selama 2 jam, yaitu pada pukul 11:00 W.I.B (Sebelas Waktu Indonesia Bagian Barat) hingga pukul 13:00 W.I.B (Tiga Belas Waktu Indonesia Bagian Barat).


Pasal 4
PENEMPATAN, TUGAS DAN TANGGUNG JAWAB

Ayat 1
PIHAK KEDUA akan bekerja sebagai Staff Administrasi, pada departemen Finance PT.JAYANTI.

Ayat 2
Tugas dan tanggaung jawab PIHAK KEDUA adalah sebagai berikut:
  1.       Membuat laporan administrasi harian pada departemen finance di PT.JAYANTI.
  2.       Melaporkan setiap hasil pekerjaannya kepada Manager Finance PT.JAYANTI..
  3.       Menyusun dokumen masuk dan keluar pada departemen finance PT.JAYANTI.
  4.       Membantu kelancaran sistem finance di . PT.JAYANTI.
  5.       Mendukung kinerja dari departemen lainnya di . PT.JAYANTI.

Ayat 3
PIHAK PERTAMA berhak menempatkan PIHAK KEDUA dalam melaksanakan tugas dan pekerjaan lain yang oleh PIHAK PERTAMA dianggap lebih cocok serta sesuai dengan keahlian yang dimiliki PIHAK KEDUA, dengan syarat masih tetap berada di lingkungan PT.JAYANTI.

Pasal 5
PERPANJANGAN MASA KONTRAK KERJA
Ayat 1
Setelah berakhirnya jangka waktu tersebut, perjanjian kerja ini dapat diperpanjang jika PIHAK PERTAMA masih membutuhkan PIHAK KEDUA dan PIHAK PERTAMA juga menyatakan kesediananya.

 Ayat 2
Jika sudah berakhirnya perjanjian kerja ke-2 PIHAK PERTAMA masih membutuhkan PIHAK KEDUA, maka PIHAK PERTAMA akan mengangkat PIHAK KEDUA menjadi karyawan tetap pada perusahaan PT.JAYANTI.

Ayat 3
Jika setelah berakhirnya perjanjian kerja ke-2 ternyata PIHAK KEDUA tidak diajukan untuk pengangkatan sebagai karyawan tetap oleh PIHAK PERTAMA, maka perjanjian kerja kontrak akan berakhir bersama dengan berakhirnya waktu perjanjian tersebut.

Pasal 6
GAJI POKOK DAN TUNJANGAN-TUNJANGAN

Ayat 1
PIHAK PERTAMA harus memberikan gaji pokok kepada PIHAK KEDUA, sebesar Rp.5.000.000,- (Lima Juta Rupiah) setiap bulan yang harus dibayar PIHAK PERTAMA pada tanggal terakhir setiap bulannya setelah dipotong pajak pendapatan sesuai peraturan perpajakan di Indonesia.

Ayat 2
Selain gaji pokok, PIHAK KEDUA juga berhak mendapatkan tunjangan-tunjangan sebagai berikut:
  1.        Tunjangan kesehatan Sebesar Rp.150.000,- (Seratus Lima Puluh Ribu Rupiah).
  2.        Tunjangan Pendidikan sebesar Rp.200.000,- (Dua Ratus Ribu Rupiah).
  3.     Tunjangan anak Sebesar Rp.125.000,- (Seratus Dua Puluh Lima Ribu Rupiah) peranak (apabila PIHAK KEDUA telah memiliki anak dan maksimal 2 anak).
  4.        Tunjangan Jabatan sebesar Rp.200.000,- (Dua Ratus Ribu Rupiah).


Ayat 3
Pembayaran tunjangan-tunjangan tersebut akan disatukan dengan gaji pokok yang akan diterima PIHAK KEDUA pada tanggal akhir setiap bulannya.
Pasal 7
LEMBUR
Ayat 1
PIHAK KEDUA diharuskan masuk kerja lembur jika tersedia pekerjaan yang harus segera diselesaikan atau bersifat mendesak (urgent).

Ayat 2
Sebagai imbalan kerja lembur sesuai ayat 1, PIHAK PERTAMA akan membayar PIHAK KEDUA sebesar Rp.35.000,- (Tiga Puluh Lima Ribu Rupiah) setiap jam lembur, hingga jam ke-4, dan setelah jam ke-4 maka akan di hitung tambahan 1 hari kerja yaitu (Rp.35.000,- x 4 Jam) + Gaji Pokok 1 bulan/20hari.

Ayat 3
Pembayaran upah lembur akan disatukan dengan pembayaran gaji yang akan diterima PIHAK KEDUA pada tanggal terakhir setiap bulan.

Pasal 8
CUTI
Ayat 1
Hak cuti timbul setelah PIHAK KEDUA mempunyai masa kerja selama 1 (satu) tahun.

Ayat 2
Jika mempunyai masa kerja seperti yang disebut dalam ayat 1 tersebut diatas, maka PIHAK KEDUA akan mendapatkan cuti selama 12 (dua belas) hari, setiap tahun, yang terdiri dari:
1.      Cuti Pribadi selama 6 (enam) hari kerja.
2.      Cuti Bersama selama 6 hari.

Ayat 3
Sebelum melaksanakan cuti, PIHAK KEDUA telah mengajukan permohonan terlebih dahulu secara tertulis, selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari dengan mendapat pengesahan berupa tanda tangan dan ijin dari atasan langsung yang bersangkutan.
Pasal 9
PENGOBATAN

PIHAK PERTAMA wajib menanggung biaya pengobatan dan perawatan jika PIHAK KEDUA sakit atau memerlukan perawatan kesehatan sesuai dengan syarat, peraturan, dan ketentuan yang telah ditetapkan oleh perusahaan.
  
Pasal 10
KERJA RANGKAP
Ayat 1
Selama masa berlaku ikatan perjanjian kerja ini PIHAK KEDUA tidak dibenarkan melakukan kerja rangkap diperusahaan lain manapun juga dengan menggunakan dalih atau alasan apapun juga.

Ayat 2
Pelanggaran yang dilakukan PIHAK KEDUA akan mendapatkan sangsi dari PIHAK PERTAMA, sesuai dengan pasal 2 ayat 2 perjanjian ini terhadapnya.

Pasal 11
PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA (PHK)

Ayat 1
Dengan memperhatikan undang-undang dan peraturan ketenaga kerjaan yang berlaku, PIHAK PERTAMA dapat mengakhiri hubungan kerja dengan PIHAK KEDUA karena pengingkaran perjanjian ini.

Ayat 2
Jika terjadi Pemutusan Hubungan Kerja (PHK), maka PIHAK KEDUA diharuskan mengembalikan barang-barang yang selama ini dipercayakan kepadanya, yaitu:
1.      Name Tag.
2.      Seragam Kerja harian.
3.      Seragam batik mingguan.
4.      Laptop Iventaris.
5.      Kendaraan Iventaris.

Ayat 3
PIHAK KEDUA juga diharuskan menyelesaikan hal-hal yang berhubungan dengan administrasi keuangan, seperti hutang atau pinjaman yang dilakukan PIHAK KEDUA.


Pasal 12
PENGUNDURAN DIRI
Ayat 1
Jika PIHAK KEDUA mengundurkan diri secara baik-baik, PIHAK KEDUA berhak menerima uang gaji, tunjangan, dan lembur sesuai dengan jumlah hari kerja yang telah dijalaninya.

Ayat 2
Pengunduran diri secara baik-baik diperlihatkan dengan cara berikut:
1.      PIHAK KEDUA telah mengajukan permohonan pengunduran diri sesuai pasal 1ayat 3 dalam perjanjian ini.
2.      PIHAK KEDUA tetap melaksanakan tugas dan kewajibannya hingga batas waktu pengunduran dirinya berlaku.
3.      PIHAK KEDUA telah menyerahkan barang-barang yang dipercayakan kepadanya dan juga telah menyelesaikan administrasi keuangan yang harus diselesaikannya seperti yang tertulis dalam pasal 11 ayat 2 dan 3 perjanjian ini.

Ayat 3
PIHAK PERTAMA dengan kebijakannya dapat meminta PIHAK KEDUA untuk meninggalkan perusahaan lebih awal dengan pembayaran penuh selama 7 (Tujuh) hari tersebut.

Pasal 13
BERAKHIRNYA PERJANJIAN

Selain seperti yang tertulis dalam pasa 5 ayat 3 perjanjian ini, perjanjian kerja ini akan berakhir dengan sendirinya jika PIHAK KEDUA meninggal dunia.

Pasal 14
KEADAAN DARURAT (FORCE MAJEUR)

Perjanjian kerja ini batal dengan sendirinya jika karena keadaan dan situasi yang memaksa, seperti : bencana alam, pemberontakan, huru hara, kerusuhan, Peraturan Pemerintah atau apapun yang mengakibatkan perjanjian kerja ini tidak mungkin lagi untuk diwujudkan.

Pasal 15
PENYELESAIAN PERSELISIHAN

Ayat 1
Apabila terjadi perselisihan antara kedua belah pihak, akan diselesaikan secara musyawarah untuk mencapai mufakat.

Ayat 2
Apabila dengan cara ayat 1 pasal ini tidak tercapai kata sepakat, maka kedua belah pihak sepakat untuk menyelesaikan permasalahan tersebut melalui prosedur hukum, dengan memilih kedudukan hukum di Pengadilan Negeri Kabupaten Bogor.

Pasal 16
PENUTUP

Demikianlah perjanjian ini dibuat, disetujui, dan ditandatangani dalam rangkap dua, asli dan tembusan bermaterai cukup dan berkekuatan hukum yang sama satu dipegang PIHAK PERTAMA dan lainnya untuk PIHAK KEDUA.

Dibuat di         : Bogor
Tanggal           : 25 April 2019
PIHAK PERTAMA                                                     



.................................
Direktur Utama

 PIHAK KEDUA      
 

                                                                                                       














Tuesday, April 23, 2019

Masa Pemerintahan Daendels

Sahabat Berbagi Ilmu, kali ini kami akan mencoba membagikan artikel tentang Sejarah Masa Kekuasaan Daendels di Indonesia tepatnya di Batavia, kisah Daendels inipun menjadi menarik ketika ada pertentangan sumber informasi sejarah yang ada pada saat ini, semoga bermanfaat.


SEJARAH
MASA PEMERINTAHAN DAENDELS



Lahir di Hattem (Republik Belanda) pada 21 Oktober 1762 Meester in de Rechten Herman Willem Daendels lebih dikenal dengan Dandels di Indonesia, merupakan salah satu bangsa Belanda yang banyak berperan dalam kemajuan bangsa Indonesia pada jaman itu.

Pada masanya Belanda sedang berada dibawah kekuasaan Prancis, pada satu peristiwa tahun 1780 hingga 1787 Daendels bergabung dengan kumpulan pemberontak di Belanda dan kemudian dia melarikandiri ke Prancis, pada saat pelariannya di Prancis itulah Dandels menyaksikan langsung peristiwa revolusi Prancis dan pasca revolusi Prancis Daendels bergabung dengan pasukan Batavia yang menganut faham Republikan, dan dipasukan tersebut Daendels dan bergabung dengan Tentara Republik Batavia dengan pangkat Letnan – Jenderal, pada tahun 1795 bersama dengan Tentara Republik Batavia Daendels masuk ke Belanda sebagai kepala dari unitaris dan dengan posisinya tersebut Dendels sendiri berperan dalam penyusunan Undang-undang Dasar Belanda yang Pertama, bahkan dia menggunakan wewenangnya dengan mengintervensi secara Militer atas keputusannya hingga 2 kali.

Pada saat itu Inggris dan Rusia melakukan invasi di provinsi Noord-Holland, akibatnya Daendels dianggap tidak tanggap atas invasi tersebut dan berakibat pada di kritiknya Daendels oleh berbagai pihak di Belanda pada saat itu, dan kejadian tersebut membuat Daendels kecewa dan mengundurkan diri dari ketentaraannya pada tahun 1800, dan ia memutuskan untuk pindah ke Heerde, Gelderland. Namun pada tahun 1806 Daendels dipanggil oleh Raja Belanda ketika itu (Raja Louis Koning Lodewijk) untuk memintanya berbakti kembali di tentara, dan dia diperitahkan untuk mempertahankan provinsi Friesland dan Groningen dari gangguan Rusia, dan Daendeles berhasil menjalankan tugas itu dengan baik, sehingga pada 28 Januari 1807 kaisar Napoleon Bonaparte menugaskan beliau untuk menjadi Gubernur-Jenderal di Hindia Belanda menggantikan Gubernur-Jenderal Albertus Wiese.

Daendels menuju Batavia melalui kepulauan Canaria, dan tiba di Batavia pada 5 Januari 1808, tugas utama Daendels pada waktu itu adalah melindungi pulau jawa dari invasi Inggris, dan pada waktu itu Jawa adalah satu-satunya koloni Belanda  dan Prancis yang belum jatuh ke tangan Inggris, pada waktu itu Inggris berusaha keras untuk merebut pulau Jawa dari Belanda, beberapa kali Inggris melakukan profokasi untuk merebut pulau Jawa dari Belanda hingga pada akhirnya di gersik armada kecil Inggris berhasil memblokade jalur laut walau hanya dalam waktu yang singkat blockade itu berujung pada pembongkaran pertahanan meriam di Gersik, dan Daendels menyadari keadaan ini, keadaan dimana pasukan Belanda tidak akan mampu bila dipaksa untuk berhadapan dengan pasukan Inggris, dan pada akhirnya keadaan tersebut membuat Daendels berusaha mempercepat usaha dalam menyelesaikan misinya.

Usaha-usaha pertama dari Daendels diantaranya adalah mengisi pasukan tentara Belanda dengan orang-orang pribumi, hal ini dilakukan untuk menambah kekuatan dari pasukan tentara Belanda di Pulau Jawa, iapun membangun rumah sakit dan tangsi militer diberbagai tempat guna mendukung kesehatan dari para tentaranya. Dan di Semarang ia membangun pabrik meriam, juga di Batavia ia membangun sekolah militer, ditambah lagi di Surabaya ia membangun sebuah pabrik senjata. Bangunan-bangunan yang kurang potensial dihancurkan oleh Daendels Seperti kastil di Batavia diganti dengan benteng di Meester Cornelis (jatinegara), di Surabaya juga dibangun benteng Lodewijk, dan proyek utamanya adalah membangun jalan raya Pos, yang dibangun waktu itu sebagai sarana pendukung dari percepatan mobilisasi militer.

Daendels bersikap keras terhadap raja-raja di Jawa, raja-raja di Jawa dipaksa untuk mengakui raja Belanda sebagai rajanya, dan keistimewaan-keistimewaan para rajapun tidak di indahkan lagi, hal ini yang membuat para raja di Jawa menyimpan dendam kepada Daendels.

Pada mei 1808 pembangunan infrastruktur mulai digerakan oleh Daendels, terutama pembangunan jalan, Daendels membangun jalan dari Buitenzorg menuju Cisarua, dan dilanjutkan sampai ke sumedang hingga Karangsambung, altileri dan meriampun di kerahkan untuk menghancurkan bukit-bukit cadas yang menjadi penghalang,  seperti di Sumedang yang sekarang lebih dikenal dengan sebutan cadas pangeran, pelaksanaan pembangunan jalan ini pun dibantu oleh Pangeran Kornel dan Pasukan Zeni Brigadir Jenderal Von Lutzow.

Setelah proyek jalan tersebut sampai di Karangsambung pada bulan Juni 1808 dana dari proyek tersebut habis dan total dana 30.000 Gulden yang disediakan untuk membayar tenaga kerjapun habis, pada akhirnya pertengahan juli 1808 di Semarang Daendels mengumpulkan para bupati di sepanjang pantau utara Jawa, dalam kesempatan tersebut Daendels mengungkapkan bahwa pembangunan jalan tersebut bukan semata-mata untuk medukung kegiatan militer saja namun jalan tersebut juga merupakan sarana pendukung peningkatan kegiatan ekonomi masyarakat dan Daendels berharap agar pembangunan jalan tersebut harus dilanjutkan. Para Bupatipun diperintahakan untuk menyediakan para pekerja dan sebagai upah untuk para pekerja tersebut maka para pekerja tersebut dibebaskan dari tugasnya untuk bekerja pada para bupati tersebut, dan para Bupati juga harus menyediakan kebutuhan pangan bagi para pekerja tersebut. Dan dari hasil kesepakatan tersebut proyek pembangunan jalanpun dilanjutkan dari Karangsambung hingga Cirebon, dan pada Agustus 1808 pembangunan jalan telah sampai di pekalongan, dan jalanpun terintegrasi dengan jalan yang sudah ada sebelumnya yaitu jalan Pekalongan hingga Surabaya yang telah dibangun terlebih dahulu oleh Gubernur Pantai Timur Laut Jawa Nicolaas Engelhard pada tahun 1806 yang pada masa Gubernur Pantai Timur pembangunan jalan tersebut digunakan sebagai sarana untuk membawa pasukan Madura ke Cirebon dengan tujuan untuk menumpas pemberontakan Bagur Rangin Cirebon.

Usaha Daendels dalam mebangun jalan ini menjadi perdebatan terutama bagi orang-orang yang pernah sakit hati dan dipecat oleh Daendels, terjadi kontrofersi sejarah dalam hal ini, pejabat-pejabat Belanda yang tidak menyukai Prancis namun dipaksa untuk tetap setia pada dinasti Oranje yang telah melarikan diri ke Inggris menjadi salah satu sandungan bagi Daendels, walau mereka tidak bisa berbuat banyak karena bila berusaha menentang Daendels berarti akan berakhir dengan pemecatan atau bahkan hukuman, salah satu senjata mereka adalah dengan membuat catatan-catatan pemutar balikan fakta, pejabat-pejabat tersebut diantaranya adalah Prediger (Residen Manado), Nicolas Engelhard (Gubernur Pantai Timur Jawa) dan Nederburgh (bekas Pemimpin Hooge Regeering), mereka dipecat dan dikembalikan ke eropa, namun mereka membuat laporan-laporan yang menyatakan keburukan-keburukan Daendels, mereka menuduh Daendels Korupsi, menyatakan bahwa pekerjaan pembangunan jalan dilaksanakan dengan kerja rodi (tanpa upah), dan meminta banyak korban jiwa, tanpa mengulas efek baik dari pembangunan jalan tersebut, diantara mereka yang mebuat laporan adalah Peter Engelhard Minister Yogya, F. Waterloo Prefect Cirebon, F. Rothenbuhler (Gubernur Ujung Timur Jawa), yang menjadi janggal dari pernyataan mereka diantaranya adalah:

1.      Pembangunan jalan dilaksanakan dari Anyer dan Panarukan, pada kenyataannya jalan di Anyer sudah ada terlebih dahulu sebelum Daendels datang.
2.      Pekerjaan dilakukan dengan sistem Rodi dan tanpa imbalan, kenyataannya para pekerja mendapatkan imbalan, sehingga biaya gaji pekerja menjadi membengkak dan habis sebelum jalan rampung dikerjakan.
3.      Tidak pernah menyebutkan manfaat dari pembangunan jalan yang telah dibangun Daendels kepada pemerintah Belanda pada waktu itu.

Dari hal-hal di atas maka ada beberapa kejanggalan yang terlihat, mengapa ada dua pendapat yang berbeda? Pada dasarnya sejarah Indonesia lebih banyak mendapatkan informasi dari data-data yang didapat dari Belanda, dan ternyata informasi-informasi yang menjadi sumber dari data tersebut meru[akan informasi yang sarat dengan muatan kepentingan dan politik, dan Daendels sendiri sebenarnya lebih banyak melaporkan setiap hasil kerjanya kepada Prancis dan bahkan langsung melaporkan hasil kerjanya kepada Napoleon, dan laporan-laporam Daedels kepada pemerintah Belanda melalui pejabat yang setia kepadanya (seperti J.A. Van Braam, Minister Surakarta) tidak pernah ditemukan di data kearsipan sejarah Belanda, sehingga wajar apabila informasi yang falid sulit didapatkan dan hanya ada di data kearsipan di Prancis.

Dan manfaat lain dari hasil pembangunan jalan ini diantaranya adalah:
1.      Jarak tempuh Surabaya – Batavia menjadi lebih singkat, yang sebelumnya 40 hari menjadi 7 hari melaluai jalur Sumedang.
2.      Hasil produk kopi dari pedalaman Priangan semakin mudah di distribusikan, kopi di angkut ke pelabuhan Cirebon dan Indramayu, sebelumnya kopi-kopi ini hanya menumpuk dan membusuk di gudang-gudang kopi Sumedang, Limbangan (Garut), Cisarua dan Sukabumi.
3.      Penyampaian pesan melalui jasa pengiriman surat menjadi lebih cepat, inipula yang kemudian dikelola menjadi dinas pos yang diprakarsai oleh Daendels.
4.      Daendels telah memangkas jalur birokrasi yangberbelit-belit dan mengurangi korupsi, walau dia sendiri dilaporkan melakukan korupsi oleh para rifalnya.

Pernyataan-pernyataan negatif tentang Daendels di Belanda sangat bertentangan dengan tanggapan pihak Prancis, Napoleon Bonaparte sangat apresiatif dengan hasil kerja Daendels, dan pada akhirnya Daendelspun di panggil pulang oleh Napoleon dengan banyak pertimbangan, terutama rencana penyerangan ke Rusia, Napoleon mempercayakan pasukan dari Duke Of Wurttemberg yang teridiri dari 30.000 tentara kepada Daendels dengan penganugerahan pangkat Konlonel Jenderal kepada Daendels, yang dikemudian hari kesatuan ini terlibat dalam penyerangan ke Rusia pada 22 Juni 1812. Dan Daendels yang didaulat sebagai pemimpin pasukannya pada waktu itu.

Hasil Kerja Daendels selama ada di Batavia diantaranya adalah:

1.      Daendels berhasil mempengaruhi Mangkunegara II untuk membentuk pasukan (Legiun Mangkunegara) dengan jumlah pasukan sekitar 1,150 prajurit, prajuritnya sendiri terdiri dari orang-orang pribumi.
2.      Untuk memangkas birokrasi yang panjang maka Daendels membagi Pulau Jawa menjdai 9 prefektur dan 31 kabupaten, dan setiap prefektur dikepalai oleh seorang Residen “Prefek”
3.      Para bupati dijadikan sebagai pegawai pemerintah Belanda, dan diberi pangkat sesuai dengan peran dan kemampuannya.
4.      Daendels selama bertugas di Indonesia mencoba untuk membantuk 3 jenis pengadilan, yaitu pengadilan untuk pribumi, pengadilan untuk orang-orang Eropa,
5.      Dengan dibangunnya jalan jalur selatan maka lalulintas pertahanan keamanan serta perekonomian menjadi berkembang pesat, industry-industri tumbuh subur disepanjang jalur tersebut, seperti di Gersik dan semarang.
6.      Dewan pengawas Keuangan Negara “Algemene Rekenkaer” sangat berperan aktif dalam memberantas korupsi.
7.      Mengeluarkan uang kertas, serta memperbaiki gaji pegawai. (fersi data dari dokumen Prancis).

Hal-hal negatif selama Daendels berkuasa di Batavia:
1.      Pelanggaran terhadap tradisi penghormatan kepada raja-raja di Jawa.
2.      Masih membiarkan sistem perbudakan berlangsung.
3.      Meningkatkan pajak pada penghasilan yang sudah lama di terapkan VOC, dan bahkan pada masa Daendels nilai pajak ditambah.
4.      Sifat Daendels yang keras mengakibatkan banyak orang yang menentangnya.

Daendels diakhir hayatnya masih mengabdikan dirinya untuk berbagai usaha kemakmuran dengan cara dan fersinya sendiri, walau penuh dengan pertentangan dan menjadi bagian dari misteri sejarah namun peran Daendels pada dasarnya disadari maupun tidak disadari telah berpengaruh pada perjalanan sejarah bangsa ini, dan Daendels sendiri wafat pada 2 mei 1818 diusia 55 tahun di Elmina, Elmina sendiri adalah sebuah kota yang terletak di pesisir Ghana - Afrika Barat.

CONTOH SURAT PERJANJIAN KONTRAK KERJA LENGKAP DENGAN PASALNYA

Sahabat BERBAGI ILMU berikut saya sampaikan CONTOH SURAT PERJANJIAN KONTRAK KERJA LENGKAP DENGAN PASAL-PASALNYA , semoga bermanfaat .........