Sahabat BERBAGI ILMU berikut saya sampaikan CONTOH SURAT PERJANJIAN KONTRAK KERJA LENGKAP DENGAN PASAL-PASALNYA, semoga bermanfaat .........
SURAT
PERJANJIAN KERJA KONTRAK
Ayat 2
Ayat 2
Nomor:
0342/JAY/SPKK/IV/2019
Yang bertanda tangan
dibawah ini:
1.
Nama : YANTI SRIJAYANTI
Jabatan : Direktur utama
Alamat : Kp.Ciangsana pabuaran Wetan, RT,02/06,
No.32
Kec.Gunungputri, Kab.Bogor (19967)
Dalam hal ini berindak
atas nama direksi PT.JAYANTI yang
berkedudukan di Jl.Narogong, KM.10, dan selanjutnya disebut PIHAK PERTAMA.
2.
Nama :
AMINAH
Tempat
dan tanggal lahir : Bogor, 25 Maret
2001
Pendidikan
terakhir : SMK
Jenis
kelamin : Perempuan
Agama : Islam
Alamat :
Jl. Desa Nagrak, No,32, Gunungputri - Bogor
No
KTP :
3202503001007632
Telpon : -
Dalam hal ini bertindak
untuk dan atas nama diri pribadi dan selanjutnya disebut PIHAK KEDUA.
Pasal
1
MASA
KERJA
Ayat 1
PIHAK
PERTAMA menyatakan menerima PIHAK KEDUA sebagai karyawan kontrak (waktu tertentu), di
perusahaan PT.JAYANTI yang berkedudukan di JL.Narogong KM.10, dan PIHAK KEDUA degan ini menyatakan
kesediaannya.
Perjanjian kerja ini
berlaku untuk jangka waktu 6 (enam) bulan, terhitung sejak 25 April 2019 dan
berakhir pada 25 Oktober 2019.
Ayat 3
Selama jangka waktu
tersebut masing-masing pihak dapat memutuskan hubungan kerja dengan
pemberitahuan secara tertulis minimal 7 (tujuh) hari kerja.
Pasal
2
TATA
TERTIB PERUSAHAAN
Ayat 1
PIHAK
KEDUA menyatakan kesediaannya untuk mematuhi serta
mentaati seluruh peraturan tata tertib perusahaan yangtelah ditetapkan oleh PIHAK PERTAMA.
Ayat 2
Pelanggaran terhadap
peraturan-peraturan tersebut diatas dapat mengakibatkan PIHAK KEDUA dijatuhi:
1. Skorsing,
atau
2. Pemutusan
Hubungan Kerja (PHK), atau
3. Hukuman
dalam bentuk lain dengan merujuk kepada peraturan pemerintah yang mengaturnya.
Pasal
3
JAM
KERJA
Ayat 1
Berdasarkan peraturan
ketenaga kerjaan yang berlaku, jam kerja efektif diperusahaan ditetapkan 8
(delapan) jam, dalam sehari dan 40 (empat Puluh) jam dalam seminggu, dengan
jumlah hari kerja 5 (lima) hari kerja setiap seminggu.
Ayat 2.
Jam masuk kerja adalah
jam 8:00 W.I.B (delapan Waktu Indonesia
Bagian Barat) dan jam pulang adalah 16:00 (Enam belas Waktu Indonesia Bagian
Barat),
Ayat 3
- Waktu Istirahat pada hari senin hingga hari kamis ditetapkan selama 1 (satu) jam, yaitu pada pukul 12:00 W.I.B (Dua Belas Waktu Indonesia Barat) hingga pukul 13:00 W.I.B (Tiga Belas Waktu Indonesia Bagian Barat).
- Waktu istirahat pada hari Jum’at ditetapkan selama 2 jam, yaitu pada pukul 11:00 W.I.B (Sebelas Waktu Indonesia Bagian Barat) hingga pukul 13:00 W.I.B (Tiga Belas Waktu Indonesia Bagian Barat).
Pasal
4
PENEMPATAN,
TUGAS DAN TANGGUNG JAWAB
Ayat 1
PIHAK
KEDUA akan bekerja sebagai Staff Administrasi, pada
departemen Finance PT.JAYANTI.
Ayat 2
Tugas dan tanggaung
jawab PIHAK KEDUA adalah sebagai
berikut:
- Membuat laporan administrasi harian pada departemen finance di PT.JAYANTI.
- Melaporkan setiap hasil pekerjaannya kepada Manager Finance PT.JAYANTI..
- Menyusun dokumen masuk dan keluar pada departemen finance PT.JAYANTI.
- Membantu kelancaran sistem finance di . PT.JAYANTI.
- Mendukung kinerja dari departemen lainnya di . PT.JAYANTI.
Ayat 3
PIHAK
PERTAMA berhak menempatkan PIHAK KEDUA dalam melaksanakan tugas dan pekerjaan lain yang oleh PIHAK PERTAMA dianggap lebih cocok
serta sesuai dengan keahlian yang dimiliki PIHAK
KEDUA, dengan syarat masih tetap berada di lingkungan PT.JAYANTI.
Pasal
5
PERPANJANGAN
MASA KONTRAK KERJA
Ayat 1
Setelah berakhirnya
jangka waktu tersebut, perjanjian kerja ini dapat diperpanjang jika PIHAK PERTAMA masih membutuhkan PIHAK KEDUA dan PIHAK PERTAMA juga menyatakan kesediananya.
Jika sudah berakhirnya
perjanjian kerja ke-2 PIHAK PERTAMA
masih membutuhkan PIHAK KEDUA, maka PIHAK PERTAMA akan mengangkat PIHAK KEDUA menjadi karyawan tetap pada
perusahaan PT.JAYANTI.
Ayat 3
Jika setelah
berakhirnya perjanjian kerja ke-2 ternyata PIHAK
KEDUA tidak diajukan untuk pengangkatan sebagai karyawan tetap oleh PIHAK PERTAMA, maka perjanjian kerja
kontrak akan berakhir bersama dengan berakhirnya waktu perjanjian tersebut.
Pasal
6
GAJI
POKOK DAN TUNJANGAN-TUNJANGAN
Ayat 1
PIHAK
PERTAMA harus memberikan gaji pokok kepada PIHAK KEDUA, sebesar Rp.5.000.000,- (Lima Juta Rupiah) setiap
bulan yang harus dibayar PIHAK PERTAMA
pada tanggal terakhir setiap bulannya setelah dipotong pajak pendapatan sesuai
peraturan perpajakan di Indonesia.
Ayat 2
Selain gaji pokok, PIHAK KEDUA juga berhak mendapatkan
tunjangan-tunjangan sebagai berikut:
- Tunjangan kesehatan Sebesar Rp.150.000,- (Seratus Lima Puluh Ribu Rupiah).
- Tunjangan Pendidikan sebesar Rp.200.000,- (Dua Ratus Ribu Rupiah).
- Tunjangan anak Sebesar Rp.125.000,- (Seratus Dua Puluh Lima Ribu Rupiah) peranak (apabila PIHAK KEDUA telah memiliki anak dan maksimal 2 anak).
- Tunjangan Jabatan sebesar Rp.200.000,- (Dua Ratus Ribu Rupiah).
Ayat 3
Pembayaran
tunjangan-tunjangan tersebut akan disatukan dengan gaji pokok yang akan
diterima PIHAK KEDUA pada tanggal
akhir setiap bulannya.
Pasal
7
LEMBUR
Ayat 1
PIHAK
KEDUA diharuskan masuk kerja lembur jika tersedia
pekerjaan yang harus segera diselesaikan atau bersifat mendesak (urgent).
Ayat 2
Sebagai imbalan kerja
lembur sesuai ayat 1, PIHAK PERTAMA
akan membayar PIHAK KEDUA sebesar
Rp.35.000,- (Tiga Puluh Lima Ribu Rupiah) setiap jam lembur, hingga jam ke-4,
dan setelah jam ke-4 maka akan di hitung tambahan 1 hari kerja yaitu (Rp.35.000,- x 4 Jam) + Gaji Pokok 1
bulan/20hari.
Ayat 3
Pembayaran upah lembur
akan disatukan dengan pembayaran gaji yang akan diterima PIHAK KEDUA pada tanggal terakhir setiap bulan.
Pasal
8
CUTI
Ayat 1
Hak cuti timbul setelah
PIHAK KEDUA mempunyai masa kerja
selama 1 (satu) tahun.
Ayat 2
Jika mempunyai masa
kerja seperti yang disebut dalam ayat 1 tersebut diatas, maka PIHAK KEDUA akan mendapatkan cuti
selama 12 (dua belas) hari, setiap tahun, yang terdiri dari:
1. Cuti
Pribadi selama 6 (enam) hari kerja.
2. Cuti
Bersama selama 6 hari.
Ayat 3
Sebelum melaksanakan
cuti, PIHAK KEDUA telah mengajukan
permohonan terlebih dahulu secara tertulis, selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari
dengan mendapat pengesahan berupa tanda tangan dan ijin dari atasan langsung
yang bersangkutan.
Pasal
9
PENGOBATAN
PIHAK
PERTAMA wajib menanggung biaya pengobatan dan perawatan jika
PIHAK KEDUA sakit atau memerlukan
perawatan kesehatan sesuai dengan syarat, peraturan, dan ketentuan yang telah
ditetapkan oleh perusahaan.
Pasal
10
KERJA
RANGKAP
Ayat 1
Selama masa berlaku
ikatan perjanjian kerja ini PIHAK KEDUA
tidak dibenarkan melakukan kerja rangkap diperusahaan lain manapun juga dengan
menggunakan dalih atau alasan apapun juga.
Ayat 2
Pelanggaran yang
dilakukan PIHAK KEDUA akan
mendapatkan sangsi dari PIHAK PERTAMA,
sesuai dengan pasal 2 ayat 2 perjanjian ini terhadapnya.
Pasal
11
PEMUTUSAN
HUBUNGAN KERJA (PHK)
Ayat 1
Dengan memperhatikan
undang-undang dan peraturan ketenaga kerjaan yang berlaku, PIHAK PERTAMA dapat mengakhiri hubungan kerja dengan PIHAK KEDUA karena pengingkaran
perjanjian ini.
Ayat 2
Jika terjadi Pemutusan
Hubungan Kerja (PHK), maka PIHAK KEDUA diharuskan mengembalikan
barang-barang yang selama ini dipercayakan kepadanya, yaitu:
1. Name
Tag.
2. Seragam
Kerja harian.
3. Seragam
batik mingguan.
4. Laptop
Iventaris.
5. Kendaraan
Iventaris.
Ayat 3
PIHAK
KEDUA juga diharuskan menyelesaikan hal-hal yang
berhubungan dengan administrasi keuangan, seperti hutang atau pinjaman yang
dilakukan PIHAK KEDUA.
Pasal
12
PENGUNDURAN
DIRI
Ayat 1
Jika PIHAK KEDUA mengundurkan diri secara
baik-baik, PIHAK KEDUA berhak
menerima uang gaji, tunjangan, dan lembur sesuai dengan jumlah hari kerja yang
telah dijalaninya.
Ayat 2
Pengunduran diri secara
baik-baik diperlihatkan dengan cara berikut:
1. PIHAK KEDUA
telah mengajukan permohonan pengunduran diri sesuai pasal 1ayat 3 dalam
perjanjian ini.
2. PIHAK KEDUA
tetap melaksanakan tugas dan kewajibannya hingga batas waktu pengunduran
dirinya berlaku.
3. PIHAK KEDUA
telah menyerahkan barang-barang yang dipercayakan kepadanya dan juga telah
menyelesaikan administrasi keuangan yang harus diselesaikannya seperti yang tertulis
dalam pasal 11 ayat 2 dan 3 perjanjian ini.
Ayat 3
PIHAK
PERTAMA dengan kebijakannya dapat meminta PIHAK KEDUA untuk meninggalkan
perusahaan lebih awal dengan pembayaran penuh selama 7 (Tujuh) hari tersebut.
Pasal
13
BERAKHIRNYA
PERJANJIAN
Selain seperti yang
tertulis dalam pasa 5 ayat 3 perjanjian ini, perjanjian kerja ini akan berakhir
dengan sendirinya jika PIHAK KEDUA
meninggal dunia.
Pasal
14
KEADAAN
DARURAT (FORCE MAJEUR)
Perjanjian kerja ini
batal dengan sendirinya jika karena keadaan dan situasi yang memaksa, seperti :
bencana alam, pemberontakan, huru hara, kerusuhan, Peraturan Pemerintah atau
apapun yang mengakibatkan perjanjian kerja ini tidak mungkin lagi untuk
diwujudkan.
Pasal
15
PENYELESAIAN
PERSELISIHAN
Ayat 1
Apabila terjadi
perselisihan antara kedua belah pihak, akan diselesaikan secara musyawarah
untuk mencapai mufakat.
Ayat 2
Apabila dengan cara
ayat 1 pasal ini tidak tercapai kata sepakat, maka kedua belah pihak sepakat
untuk menyelesaikan permasalahan tersebut melalui prosedur hukum, dengan
memilih kedudukan hukum di Pengadilan
Negeri Kabupaten Bogor.
Pasal
16
PENUTUP
Demikianlah perjanjian
ini dibuat, disetujui, dan ditandatangani dalam rangkap dua, asli dan tembusan
bermaterai cukup dan berkekuatan hukum yang sama satu dipegang PIHAK PERTAMA dan lainnya untuk PIHAK KEDUA.
Dibuat di : Bogor
Tanggal : 25 April 2019
PIHAK PERTAMA ................................. Direktur Utama | PIHAK KEDUA |
test
ReplyDeleteAJO_QQ poker
ReplyDeletekami dari agen poker terpercaya dan terbaik di tahun ini
Deposit dan Withdraw hanya 15.000 anda sudah dapat bermain
di sini kami menyediakan 7 permainan dalam 1 aplikasi
- play aduQ
- bandar poker
- play bandarQ
- capsa sunsun
- play domino
- play poker
- sakong
di sini tempat nya Player Vs Player ( 100% No Robot) Anda Menang berapapun Kami
Bayar tanpa Maksimal Withdraw dan Tidak ada batas maksimal
withdraw dalam 1 hari.Bisa bermain di Android dan IOS,Sistem pembagian Kartu
menggunakan teknologi yang mutakhir dengan sistem Random
Permanent (acak) |
Whatshapp : +855969190856
As claimed by Stanford Medical, It's really the ONLY reason women in this country get to live 10 years longer and weigh 19 kilos less than us.
ReplyDelete(By the way, it has absoloutely NOTHING to do with genetics or some secret exercise and really, EVERYTHING to do with "how" they are eating.)
P.S, I said "HOW", not "WHAT"...
Tap on this link to reveal if this easy quiz can help you release your real weight loss possibility