Wednesday, April 24, 2019

CONTOH SURAT PERJANJIAN KONTRAK KERJA LENGKAP DENGAN PASALNYA

Sahabat BERBAGI ILMU berikut saya sampaikan CONTOH SURAT PERJANJIAN KONTRAK KERJA LENGKAP DENGAN PASAL-PASALNYA, semoga bermanfaat .........




 SURAT PERJANJIAN KERJA KONTRAK
Nomor: 0342/JAY/SPKK/IV/2019

Yang bertanda tangan dibawah ini:

1.      Nama                                       : YANTI SRIJAYANTI
Jabatan                                     : Direktur utama
Alamat                                     : Kp.Ciangsana pabuaran Wetan, RT,02/06, No.32
                                                  Kec.Gunungputri, Kab.Bogor (19967)

Dalam hal ini berindak atas nama direksi PT.JAYANTI yang berkedudukan di Jl.Narogong, KM.10, dan selanjutnya disebut PIHAK PERTAMA.

2.      Nama                                      : AMINAH
Tempat dan tanggal lahir        : Bogor, 25 Maret 2001
Pendidikan terakhir                : SMK
Jenis kelamin                          : Perempuan
Agama                                    : Islam
Alamat                                    : Jl. Desa Nagrak, No,32, Gunungputri - Bogor
No KTP                                   : 3202503001007632
Telpon                                     : -

Dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama diri pribadi dan selanjutnya disebut PIHAK KEDUA.

Pasal 1
MASA KERJA
Ayat 1
PIHAK PERTAMA menyatakan menerima PIHAK KEDUA sebagai karyawan kontrak (waktu tertentu), di perusahaan PT.JAYANTI  yang berkedudukan di JL.Narogong KM.10, dan PIHAK KEDUA degan ini menyatakan kesediaannya.

 Ayat 2
Perjanjian kerja ini berlaku untuk jangka waktu 6 (enam) bulan, terhitung sejak 25 April 2019 dan berakhir pada 25 Oktober 2019.

Ayat 3
Selama jangka waktu tersebut masing-masing pihak dapat memutuskan hubungan kerja dengan pemberitahuan secara tertulis minimal 7 (tujuh) hari kerja.

Pasal 2
TATA TERTIB PERUSAHAAN
Ayat 1
PIHAK KEDUA menyatakan kesediaannya untuk mematuhi serta mentaati seluruh peraturan tata tertib perusahaan yangtelah ditetapkan oleh PIHAK PERTAMA.

Ayat 2
Pelanggaran terhadap peraturan-peraturan tersebut diatas dapat mengakibatkan PIHAK KEDUA dijatuhi:
1.      Skorsing, atau
2.      Pemutusan Hubungan Kerja (PHK), atau
3.      Hukuman dalam bentuk lain dengan merujuk kepada peraturan pemerintah yang mengaturnya.

Pasal 3
JAM KERJA
Ayat 1
Berdasarkan peraturan ketenaga kerjaan yang berlaku, jam kerja efektif diperusahaan ditetapkan 8 (delapan) jam, dalam sehari dan 40 (empat Puluh) jam dalam seminggu, dengan jumlah hari kerja 5 (lima) hari kerja setiap seminggu.

Ayat 2.
Jam masuk kerja adalah jam 8:00 W.I.B  (delapan Waktu Indonesia Bagian Barat) dan jam pulang adalah 16:00 (Enam belas Waktu Indonesia Bagian Barat),
  
Ayat 3
  1.      Waktu Istirahat pada hari senin hingga hari kamis ditetapkan selama 1 (satu) jam, yaitu pada pukul 12:00 W.I.B (Dua Belas Waktu Indonesia Barat) hingga pukul 13:00 W.I.B (Tiga Belas Waktu Indonesia Bagian Barat).
  2.      Waktu istirahat pada hari Jum’at ditetapkan selama 2 jam, yaitu pada pukul 11:00 W.I.B (Sebelas Waktu Indonesia Bagian Barat) hingga pukul 13:00 W.I.B (Tiga Belas Waktu Indonesia Bagian Barat).


Pasal 4
PENEMPATAN, TUGAS DAN TANGGUNG JAWAB

Ayat 1
PIHAK KEDUA akan bekerja sebagai Staff Administrasi, pada departemen Finance PT.JAYANTI.

Ayat 2
Tugas dan tanggaung jawab PIHAK KEDUA adalah sebagai berikut:
  1.       Membuat laporan administrasi harian pada departemen finance di PT.JAYANTI.
  2.       Melaporkan setiap hasil pekerjaannya kepada Manager Finance PT.JAYANTI..
  3.       Menyusun dokumen masuk dan keluar pada departemen finance PT.JAYANTI.
  4.       Membantu kelancaran sistem finance di . PT.JAYANTI.
  5.       Mendukung kinerja dari departemen lainnya di . PT.JAYANTI.

Ayat 3
PIHAK PERTAMA berhak menempatkan PIHAK KEDUA dalam melaksanakan tugas dan pekerjaan lain yang oleh PIHAK PERTAMA dianggap lebih cocok serta sesuai dengan keahlian yang dimiliki PIHAK KEDUA, dengan syarat masih tetap berada di lingkungan PT.JAYANTI.

Pasal 5
PERPANJANGAN MASA KONTRAK KERJA
Ayat 1
Setelah berakhirnya jangka waktu tersebut, perjanjian kerja ini dapat diperpanjang jika PIHAK PERTAMA masih membutuhkan PIHAK KEDUA dan PIHAK PERTAMA juga menyatakan kesediananya.

 Ayat 2
Jika sudah berakhirnya perjanjian kerja ke-2 PIHAK PERTAMA masih membutuhkan PIHAK KEDUA, maka PIHAK PERTAMA akan mengangkat PIHAK KEDUA menjadi karyawan tetap pada perusahaan PT.JAYANTI.

Ayat 3
Jika setelah berakhirnya perjanjian kerja ke-2 ternyata PIHAK KEDUA tidak diajukan untuk pengangkatan sebagai karyawan tetap oleh PIHAK PERTAMA, maka perjanjian kerja kontrak akan berakhir bersama dengan berakhirnya waktu perjanjian tersebut.

Pasal 6
GAJI POKOK DAN TUNJANGAN-TUNJANGAN

Ayat 1
PIHAK PERTAMA harus memberikan gaji pokok kepada PIHAK KEDUA, sebesar Rp.5.000.000,- (Lima Juta Rupiah) setiap bulan yang harus dibayar PIHAK PERTAMA pada tanggal terakhir setiap bulannya setelah dipotong pajak pendapatan sesuai peraturan perpajakan di Indonesia.

Ayat 2
Selain gaji pokok, PIHAK KEDUA juga berhak mendapatkan tunjangan-tunjangan sebagai berikut:
  1.        Tunjangan kesehatan Sebesar Rp.150.000,- (Seratus Lima Puluh Ribu Rupiah).
  2.        Tunjangan Pendidikan sebesar Rp.200.000,- (Dua Ratus Ribu Rupiah).
  3.     Tunjangan anak Sebesar Rp.125.000,- (Seratus Dua Puluh Lima Ribu Rupiah) peranak (apabila PIHAK KEDUA telah memiliki anak dan maksimal 2 anak).
  4.        Tunjangan Jabatan sebesar Rp.200.000,- (Dua Ratus Ribu Rupiah).


Ayat 3
Pembayaran tunjangan-tunjangan tersebut akan disatukan dengan gaji pokok yang akan diterima PIHAK KEDUA pada tanggal akhir setiap bulannya.
Pasal 7
LEMBUR
Ayat 1
PIHAK KEDUA diharuskan masuk kerja lembur jika tersedia pekerjaan yang harus segera diselesaikan atau bersifat mendesak (urgent).

Ayat 2
Sebagai imbalan kerja lembur sesuai ayat 1, PIHAK PERTAMA akan membayar PIHAK KEDUA sebesar Rp.35.000,- (Tiga Puluh Lima Ribu Rupiah) setiap jam lembur, hingga jam ke-4, dan setelah jam ke-4 maka akan di hitung tambahan 1 hari kerja yaitu (Rp.35.000,- x 4 Jam) + Gaji Pokok 1 bulan/20hari.

Ayat 3
Pembayaran upah lembur akan disatukan dengan pembayaran gaji yang akan diterima PIHAK KEDUA pada tanggal terakhir setiap bulan.

Pasal 8
CUTI
Ayat 1
Hak cuti timbul setelah PIHAK KEDUA mempunyai masa kerja selama 1 (satu) tahun.

Ayat 2
Jika mempunyai masa kerja seperti yang disebut dalam ayat 1 tersebut diatas, maka PIHAK KEDUA akan mendapatkan cuti selama 12 (dua belas) hari, setiap tahun, yang terdiri dari:
1.      Cuti Pribadi selama 6 (enam) hari kerja.
2.      Cuti Bersama selama 6 hari.

Ayat 3
Sebelum melaksanakan cuti, PIHAK KEDUA telah mengajukan permohonan terlebih dahulu secara tertulis, selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari dengan mendapat pengesahan berupa tanda tangan dan ijin dari atasan langsung yang bersangkutan.
Pasal 9
PENGOBATAN

PIHAK PERTAMA wajib menanggung biaya pengobatan dan perawatan jika PIHAK KEDUA sakit atau memerlukan perawatan kesehatan sesuai dengan syarat, peraturan, dan ketentuan yang telah ditetapkan oleh perusahaan.
  
Pasal 10
KERJA RANGKAP
Ayat 1
Selama masa berlaku ikatan perjanjian kerja ini PIHAK KEDUA tidak dibenarkan melakukan kerja rangkap diperusahaan lain manapun juga dengan menggunakan dalih atau alasan apapun juga.

Ayat 2
Pelanggaran yang dilakukan PIHAK KEDUA akan mendapatkan sangsi dari PIHAK PERTAMA, sesuai dengan pasal 2 ayat 2 perjanjian ini terhadapnya.

Pasal 11
PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA (PHK)

Ayat 1
Dengan memperhatikan undang-undang dan peraturan ketenaga kerjaan yang berlaku, PIHAK PERTAMA dapat mengakhiri hubungan kerja dengan PIHAK KEDUA karena pengingkaran perjanjian ini.

Ayat 2
Jika terjadi Pemutusan Hubungan Kerja (PHK), maka PIHAK KEDUA diharuskan mengembalikan barang-barang yang selama ini dipercayakan kepadanya, yaitu:
1.      Name Tag.
2.      Seragam Kerja harian.
3.      Seragam batik mingguan.
4.      Laptop Iventaris.
5.      Kendaraan Iventaris.

Ayat 3
PIHAK KEDUA juga diharuskan menyelesaikan hal-hal yang berhubungan dengan administrasi keuangan, seperti hutang atau pinjaman yang dilakukan PIHAK KEDUA.


Pasal 12
PENGUNDURAN DIRI
Ayat 1
Jika PIHAK KEDUA mengundurkan diri secara baik-baik, PIHAK KEDUA berhak menerima uang gaji, tunjangan, dan lembur sesuai dengan jumlah hari kerja yang telah dijalaninya.

Ayat 2
Pengunduran diri secara baik-baik diperlihatkan dengan cara berikut:
1.      PIHAK KEDUA telah mengajukan permohonan pengunduran diri sesuai pasal 1ayat 3 dalam perjanjian ini.
2.      PIHAK KEDUA tetap melaksanakan tugas dan kewajibannya hingga batas waktu pengunduran dirinya berlaku.
3.      PIHAK KEDUA telah menyerahkan barang-barang yang dipercayakan kepadanya dan juga telah menyelesaikan administrasi keuangan yang harus diselesaikannya seperti yang tertulis dalam pasal 11 ayat 2 dan 3 perjanjian ini.

Ayat 3
PIHAK PERTAMA dengan kebijakannya dapat meminta PIHAK KEDUA untuk meninggalkan perusahaan lebih awal dengan pembayaran penuh selama 7 (Tujuh) hari tersebut.

Pasal 13
BERAKHIRNYA PERJANJIAN

Selain seperti yang tertulis dalam pasa 5 ayat 3 perjanjian ini, perjanjian kerja ini akan berakhir dengan sendirinya jika PIHAK KEDUA meninggal dunia.

Pasal 14
KEADAAN DARURAT (FORCE MAJEUR)

Perjanjian kerja ini batal dengan sendirinya jika karena keadaan dan situasi yang memaksa, seperti : bencana alam, pemberontakan, huru hara, kerusuhan, Peraturan Pemerintah atau apapun yang mengakibatkan perjanjian kerja ini tidak mungkin lagi untuk diwujudkan.

Pasal 15
PENYELESAIAN PERSELISIHAN

Ayat 1
Apabila terjadi perselisihan antara kedua belah pihak, akan diselesaikan secara musyawarah untuk mencapai mufakat.

Ayat 2
Apabila dengan cara ayat 1 pasal ini tidak tercapai kata sepakat, maka kedua belah pihak sepakat untuk menyelesaikan permasalahan tersebut melalui prosedur hukum, dengan memilih kedudukan hukum di Pengadilan Negeri Kabupaten Bogor.

Pasal 16
PENUTUP

Demikianlah perjanjian ini dibuat, disetujui, dan ditandatangani dalam rangkap dua, asli dan tembusan bermaterai cukup dan berkekuatan hukum yang sama satu dipegang PIHAK PERTAMA dan lainnya untuk PIHAK KEDUA.

Dibuat di         : Bogor
Tanggal           : 25 April 2019
PIHAK PERTAMA                                                     



.................................
Direktur Utama

 PIHAK KEDUA      
 

                                                                                                       














3 comments:

  1. AJO_QQ poker
    kami dari agen poker terpercaya dan terbaik di tahun ini
    Deposit dan Withdraw hanya 15.000 anda sudah dapat bermain
    di sini kami menyediakan 7 permainan dalam 1 aplikasi
    - play aduQ
    - bandar poker
    - play bandarQ
    - capsa sunsun
    - play domino
    - play poker
    - sakong
    di sini tempat nya Player Vs Player ( 100% No Robot) Anda Menang berapapun Kami
    Bayar tanpa Maksimal Withdraw dan Tidak ada batas maksimal
    withdraw dalam 1 hari.Bisa bermain di Android dan IOS,Sistem pembagian Kartu
    menggunakan teknologi yang mutakhir dengan sistem Random
    Permanent (acak) |
    Whatshapp : +855969190856

    ReplyDelete
  2. As claimed by Stanford Medical, It's really the ONLY reason women in this country get to live 10 years longer and weigh 19 kilos less than us.

    (By the way, it has absoloutely NOTHING to do with genetics or some secret exercise and really, EVERYTHING to do with "how" they are eating.)

    P.S, I said "HOW", not "WHAT"...

    Tap on this link to reveal if this easy quiz can help you release your real weight loss possibility

    ReplyDelete

CONTOH SURAT PERJANJIAN KONTRAK KERJA LENGKAP DENGAN PASALNYA

Sahabat BERBAGI ILMU berikut saya sampaikan CONTOH SURAT PERJANJIAN KONTRAK KERJA LENGKAP DENGAN PASAL-PASALNYA , semoga bermanfaat .........